Rabu, 18 Juli 2012

Mahfud MD Bullshit, Ateis Yes! Komunis (Masih) No!

Pernyataan Mahfud MD kepada Perdana Mentri Jerman Angela Merkel tentang diperbolehkannya penganut Ateis dan Komunis di Indonesia merupakan hal yang tidak saja mengejutkan tetapi membuat shock sebagian besar masyarakat Indonesia. Terlepas pro-kontra pernyataan ini, Mahfud MD adalah seorang yang mengepalai Mahkamah Konstitusi, dimana institusi tersebut sebagai salah satu lembaga peradilan yang berwenang serta berkewajiban menjaga atau menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
Andaikan masyarakat Indonesia mau mengkaji kembali Undang-Undang yang sudah ada maka kontroversi ini tidaklah perlu menjadi polemik yang berkepanjangan. Karena pernyataan Mahfud MD secara lisan kepada Perdana Mentri Jerman tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-undang yang berlaku, sebagai berikut:
Untuk opsi keberadaan ateisme bisa merujuk pada pasal 27 UUD 45
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 UUD 45:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Bahkan kebebasan untuk tidak mengisi agama pada KTP sudah diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 61 ayat (2) :
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
Lantas bagaimana dengan orang-orang yang beraliran Komunisme?

Sebagai seorang yang mengepalai sebuah Institusi Konstitusi seharusnya Mahfud MD menarik pernyataannya karena hal ini bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku sebagaimana Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang berbunyi:

“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini, kedepan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia”

Seharusnya sebagai seorang yang mengerti hukum Mahfud MD harus berhati-hati dengan pernyataannya, karena selama Pasal XXV/1966 belum dicabut, maka keberadaan Komunisme dan Marxisme masih terlarang. KECUALI Mahfud MD berani mencabut TAP MPRS itu karena sudah tak sesuai dengan demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More