Janji Sang Politikus

Lihatlah begitu mudah para politikus bicara, namun seiring waktu mereka mengkhianati apa yang pernah diucapkan.

Jokowiforia: Terminologi Baru dalam Kancah Politik Nasional

Dinamika politik Indonesia semakin menarik disimak, ibarat filem drama aksi yang memasuki babak karakter baik yang mengalahkan karakter jahat. Sorak sorai penonton menginspirasi para pemain politik lain untuk mendapatkan tuah citra Jokowi.

Khitan-Circumsition Antara Mitos dan Fakta

Tradisi sunat atau yang sering kita kenal dengan khitan ternyata memiliki sejumlah kontrovesi. Banyak yang percaya tindakan khitan sangat baik bagi kesehatan, namun sejumlah fakta membuktikan bahwa tradisi sunat/khitan ini tak lebih dari tindakan yang sia-sia

Kartun Muhammad Kontroversi dari Suatu Reaksi

Gelombang protes kaum Muslim di seluruh dunia tentang penggambaran Muhammad dinilai terlalu berlebihan mengingat pengikut agama ini kerap melakukan kekerasan dalam menyampaikan protesnya terhadap kritikan orang lain

Upah Kerja dalam Sistem Komunis

Kemiskinan merupakan keniscayaan dalam sistem ekonomi liberal, dimana sang pemilik modal merampas hak para pekerja

Rabu, 11 Maret 2015

Laut Menjadi Begitu Seksi di Tangan Jokowi

Kebijakan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan sejenis pukat harimau dalam proses penangkapan ikan melalui Peraturan Menteri No.2 Tahun 2015 patut diapresiasi. Sebab kebijakan tersebut selain melindungi kepentingan nelayan kecil dalam mencari nafkah juga bermanfaat bagi kelestarian ekosistem laut khususnya keberadaan terumbu karang. (Baca: Pukat Harimau Mengancam Terumbu Karang).
gbr. Terumbu Karang
Kebijakan pemerintah Jokowi  ini tidak saja dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap nasib nelayan kecil semata.
Pemerintahan Megawati melalui menteri  Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri telah mengeluarkan peraturan Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. Pada tanggal 27 Desember 2001, bertempat di Pelabuhan Rakyat Sunda Kelapa Jakarta, Presiden RI Megawati Sukarnoputri pada waktu itu telah mencanangkan “Seruan Sunda Kelapa”. Seruan tersebut mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersama-sama membangun kekuatan maritim/kelautan, dengan berlandaskan pada kesadaran penuh bahwa bangsa Indonesia hidup di negara kepulauan terbesar di dunia, dengan alam laut yang kaya akan berbagai sumberdaya alam.
gbr. Presiden Gus Dur dan Megawati
Di era pemerintahan Gus Dur 2 (dua) tahun sebelumnya mengeluarkan kebijakan membentuk kementerian baru yakni Departemen Eksplorasi Laut dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999. Dalam perjalanannya, namanya berubah-ubah dan akhirnya saat ini menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid juga dibentuk Dewan Maritim Indonesia (DMI) yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan program pembangunan kelautan di Indonesia.
gbr. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono
Sementara pada masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono memiliki kebijakan nasional yang terkait dengan bidang kelautan, yakni mengganti nomenklatur Dewan Maritim Indonesia (DMI) menjadi Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2007, ditetapkan Undang-undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005–2025 yang memuat pembangunan bidang kelautan, dan menyelenggarakan Konferensi Kelautan Dunia atau World Ocean Conference (WOC) di Manado pada bulan Mei 2009.

Poros Maritim ala Jokowi
Jokowi
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara Asia Timur (KTT EAS) di Myanmar, Kamis, 13 November 2014 dimana Jokowi begitu dipuja-puja media sebagai tokoh sentral pencetus Poros Maritim, kenyataannya sambutan pemimpin negara saat itu karena beliau adalah Presiden baru terpilih yang menang secara fenomenal. Menurut Jokowi, Indonesia akan menjadi poros maritim dunia yang memiliki peran besar dalam berbagai bidang. Sebagaimana yang dikutip Tempo, untuk mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia, Jokowi menuturkan ada lima pilar utama yang diagendakan dalam pembangunan. Pertama, membangun kembali budaya maritim Indonesia. Sebagai negara yang terdiri atas 17 ribu pulau (padahal lebih), bangsa Indonesia harus menyadari bahwa identitas, kemakmuran, dan masa depannya sangat ditentukan oleh pengelolaan samudra.
Pilar kedua, yaitu Indonesia akan menjaga dan mengelola sumber daya laut, dengan fokus membangun kedaulatan pangan melalui pengembangan industri perikanan. Visi ini diwujudkan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.
Cara ketiga adalah memprioritaskan pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim, dengan membangun jalan tol laut, pelabuhan laut dalam (deep seaport), logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim.
Pilar keempat yang tak kalah penting, tutur Jokowi, yakni dengan melaksanakan diplomasi maritim. Untuk itu, Jokowi mengajak semua negara untuk menghilangkan sumber konflik di laut, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut. "Laut harus menyatukan, bukan memisahkan kita semua," kata Jokowi.
Pilar kelima, ujar Jokowi, adalah membangun kekuatan pertahanan maritim. Menurut Jokowi, hal ini diperlukan sebagai upaya menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim. "Serta menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim," katanya.

Gbr. Hasan Wirajuda Foto: Antara
Sebaliknya mengutip laporan Antara, mantan menteri luar negeri Hassan Wirajuda menilai kebijakan Poros Maritim Jokowi kurang memiliki roh Wawasan Nusantara seperti dikonsepsikan Mochtar Kusuma-atmadja. "Kebijakan maritim masih banyak menekankan pada sisi teknis dan fungsional seperti terefleksikan dalam UU kelautan," katanya dalam peluncuran buku biografi Mochtar Kusuma-atmadja "Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma-atmadja" di Jakarta, Sabtu 28 Februari 2015.
Hassan berpendapat, Poros Maritim harus secara cerdas dihubungkan dengan konsep lain yang berkembang di luar, seperti dilakukan Tiongkok. "Di Tiongkok terdapat dua konsep, yaitu jalur sutra maritim dan konsep pembangunan infrastruktur yang menghubungkan Tiongkok, ASEAN sampai ke India," katanya. "Dimensi infrastruktur maritim tidak lalu nampak di sana, kita bisa menghubungkannya dengan rancangan infrastruktur poros maritim kita melalui kerjasama," sambung Hassan.
Deklarasi Djuanda
Pada awal kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan beberapa peraturan hukum yang ditinggalkan Pemerintahan Hindia Belanda, termasuk landasan hukum bidang kelautan, yakni “Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939” (TZMKO). Namun, penggunaan ordonansi ini menyebabkan wilayah Indonesia menjadi tidak utuh, karena perairan diantara kelima pulau besar Indonesia terdapat perairan bebas (high seas). Keadaan ini dinilai dapat mengancam keutuhan NKRI. Atas dorongan semangat tinggi dan kebulatan tekad yang luar biasa di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, dengan berani dan secara sepihak mengeluarkan suatu deklarasi keutuhan wilayah
Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 mendeklarasikan yang dikenal dengan Deklarasi Djoeanda. Pada dasarnya konsep deklarasi ini memandang bahwa kepulauan Indonesia merupakan wilayah pulau-pulau, wilayah perairan, dan dasar laut di dalamnya sebagai suatu kesatuan historis, geografis, ekonomis, dan politis. Dengan adanya konsep ini, maka wilayah perairan nusantara yang tadinya merupakan wilayah laut lepas kini menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia yang berada di bawah kedaulatan NKRI.
(foto: perangko peringatan 50 tahun Deklarasi Djoeanda)
Selanjutnya, Deklarasi ini diperkuat secara yuridis melalui Undang-Undang No. 4. Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Dalam UU ini, pokok-pokok dasar dan pertimbangan-pertimbangan mengenai pengaturan wilayah perairan Indonesia pada hakikatnya tetap sama dengan Deklarasi Djoeanda, walaupun segi ekonomi dan pengamanan sumberdaya alam lebih ditonjolkan. Kemudian, dalam perkembangan sejarah selanjutnya, telah memungkinkan Indonesia menyempurnakan luas wilayahnya melalui Undang-undang No. 5 tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) termasuk didalamnya integrasi Timor Timur, yang disempurnakan lagi dengan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dan Undang-undang No 61 tahun 1998 tentang penutupan Kantung Natuna dan keluarnya Timor Timur.
Deklarasi Stockholm 1972
Konfrensi Lingkungan Hidup untuk pertamakalinya menjadi agenda resmi Internasioanl terjadi pada tanggal 5-16 Juni 1972 dilaksanakan di Stockholm Swedia, dalam konperensi ini dihasilkan Deklarasi berikut resolusi serta sistem pendanaan untuk mendukung konservasi Lingkungan Hidup di dunia. Deklarasi ini memuat prinsip-prinsip bersama sebagai landasan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Ada 24 prinsip pembangunan dan lingkungan, serta 109 rencana aksi dibawah kelembagaan yang baru saja dibentuk United Nations Environment Programme (UNEP). Delegasi dari Indonesia sendiri di pimpin oleh Prof. DR. Emil Salim yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua BAPPENAS.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Pada tahun 1982, 119 negara di dunia, termasuk Indonesia, telah menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Konvensi tersebut di dalamnya memuat 9 buah pasal mengenai perihal ketentuan tentang prinsip “Negara Kepulauan”. Salah satu pasal dalam prinsip Negara Kepulauan tersebut menyatakan bahwa laut bukan sebagai alat pemisah, melainkan sebagai alat yang menyatukan pulau-pulau yang satu dengan lainnya, yang kemudian diimplementasikan oleh Orde Baru dengan istilah Wawasan Nusantara. Perumusan ide Wawasan Nusantara ini sebagai implementasi seklaigus penyempurnaan dari Deklarasi Djuanda yang dengan gigih diperjuangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Hasjim Djalal.
Gbr. Wawasan Nusantara
UNCLOS 1982 menyatakan bahwa di antara tujuan utama dari Konvensi tersebut adalah 'studi perlindungan dan pelestarian lingkungan laut’. Atas dasar konvensi 1982 tersebutlah yang melatarbelakangi kebijakan-kebijakan Nasional tentang masalah-masalah kelautan dewasa ini. Meliputi konservasi ekosistem kelautan, mengakui kedaulatan negara dalam mengeksploitasi kekayaan lautnya, mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut.
Kebijakan Presiden Soeharto
Gbr. Presiden Soeharto
Untuk menjawab agenda UNCLOS 1982 Presiden Soeharto mengeluarkan UU nomor  5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusive Indonesia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konvensi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Selanjutnya pada 30 September 1996 Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 77 tahun 1996 tentang Dewan Kelautan Nasional yang langsung diketuai oleh Presiden sendiri.  (Baca:  Presiden Soeharto dalam KTT Bumi 1992 dan Poin Kesepakatan dokumen Rio)
Adapun fungsi Dewan Kelautan Nasional ini adalah: a. Merumuskan kebijaksanaan pemanfaatan, pelestarian, per-lindungan serta keamanan kawasan laut; b. Memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan serta keamanan kawasan laut dan penentuan batas wilayah Indonesia; c. melakukan koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kelautan.
KTT Bumi Rio de Janeiro 1992
Gbr. KTT Bumi Rio de Janeiro
Sepuluh tahun setelah konvensi UNCLOS 1982 lebih dari 178 negara menandatangani ‘Agenda 21’ termasuk Indonesia oleh Presiden Soeharto, konfrensi yang dihadiri lebih dari 30.000 peserta ini diadakan di Rio Janeiro dikenal dengan KTT Bumi Rio de Janeiro - the United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) 1992. Hal yang perlu digarisbawahi KTT Bumi ini dilaksanakan mengadopsi pemikiran seorang Mochtar Kusumaatmadja yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV masa pemerintahan Soeharto.
Gbr. Mochtar Kusumaatmadja
Hasil konferensi UNCED 1992 dan menjadikannya sebagai pedoman dasar bagi penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan lingkungan dan pembangunan. Ketentuan Bab 18 dalam Agenda 21-Indonesia tentang pengelolaan wilayah pesisir menjadi sangat penting karena kondisi lingkungan wilayah pesisir dan laut membutuhkan penanganan khusus. Penanganan khusus pada wilayah pesisir dan laut mencakup aspek keterpaduan dan kewenangan kelembagaan, sehingga diharapkan sumberdaya yang terdapat di kawasan ini dapat menjadi produk unggulan dalam pembangunan bangsa Indonesia di masa mendatang.
Jakarta Mandate/Mandat Jakarta 1995
Perhatian global terhadap konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut dan pesisir dinyatakan dalam bentuk Program ”Jakarta Mandate on Marine and Coastal Biological Diversity” untuk implementasi isu keanekaragaman hayati pesisir dan laut.  Program ini merupakan statement para menteri negara pihak dari Konvensi Keanekaragaman Hayati yang dideklarasikan pada Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati yang pertamakali dilaksanakan di Paris tahun 1995. Untuk membantu implementasi Jakarta Mandat tersebut maka pada tahun 1998 Konvensi Keanekaragaman Hayati menetapkan program kerja keanekaragaman hayati pesisir dan laut yang telah direview dan diupdate pada tahun 2004.  Program kerja tersebut difokuskan pada 5 program element yaitu: pengelolaan terpadu kawasan pesisir dan laut; pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya hayati; kawasan konservasi pesisir dan laut; marikultur; species asing.
Pemerintahan Indonesia sendiri sejak pemerintahan Soeharto telah mendukung konservasi keragaman hayati kelautan ini. Pada tahun 1992 Menteri Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Strategi Nasional dan Rencana Aksi konservasi terumbu karang yang dikenal dengan program Laut Lestari di 27 propinsi (waktu itu Timor-Timur masih bagian NKRI) dan program Siskamla (Sistem Keamanan Laut).
Dari paparan ini dapatlah dipahami ‘menjual’ isu laut atau istilah lain seperti halnya “maritim” bukan ide baru dari seorang Jokowi alih-alih dikatakan orisinal. Isu laut; kelautan;maritim telah melewati kronologi yang panjang. Generasi sekarang tinggal meneruskan lalu mengembangkan ide-ide yang telah dirintis para pendahulu bangsa ini.



Selasa, 17 Februari 2015

Pemanis Sintetik Aspartam Bagai Ranjau di Balik Semak



 Tidak berhenti kita mendengar berita jatuhnya korban keracunan makan yang menimpa anak-anak sekolah. Informasi yang kerap disampaikan media massa dan pemerintah misinformatif yang mana dari waktu ke waktu informasi beredar menjadikan zat kimia berbahaya seolah-olah berfungsi sebagai pengawet dan atau pewarna pada bahan makanan. Padahal Bahan Tambahan Makanan (BTM) merupakan produk legal yang sudah diatur regulasinya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi bias dan kabur yang disampaikan oleh media-media Nasional kita bahwa zat kimia berbahaya tersebut seperti halnya formalin atau pewarna tekstil selalu menjadi tertuduh pada kasus mematikan ini. Padahal sebagai contoh saja bahan kimia Formalin atau Formaldehid bukanlah BTM namun hanyalah zat kimia desinfektan yang berfungsi membunuh kuman untuk penggunaan sterilisasi diluar fisiologi tubuh.
Penyebutan zat beracun ini diidentikkan sebagai bahan pengawet makanan dalam penyampaian berita malah menjadi kontraproduktif dalam dunia komunikasi massa. Formalin memang efektif untuk membuat makanan tahan lebih lama karena daya antibakterinya namun berbahaya bila dikonsumsi manusia.
Fenomena ini semakin ironi ketika

Rabu, 28 Mei 2014

Janji sang Politikus


Lihatlah begitu mudah para politikus bicara, namun seiring waktu mereka mengkhianati apa yang pernah diucapkan.

Selasa, 20 Mei 2014

Ketika HAM di Gunjingkan

Atmosfer pemilihan presiden 2014 terasa panas membara, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden akan memperebutkan tahta istana Merdeka untuk 5 tahun kedepan.

Pada tanggal 19 April 2014 Joko Widodo yang masih berstatus Gubernur DKI Jakarta bersama cawapresnya HM. Jusuf Kalla yang juga pernah menjabat jabatan yang sama bersama SBY pada priode 2004-2009 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum.

Keesokan harinya dengan diiringi puluhan ribu pendukung giliran Prabowo-Hatta mendaftarkan diri sebagai kontestan kedua pasangan capres-cawapres untuk pilpres yang akan diadakan 9 juli 2014 nanti.

Senin, 14 April 2014

Surat Terbuka untuk Prabowo

Salam Indonesia Raya!

Semoga Pak Prabowo berkenan membaca surat saya ini, karena setahu saya Bapak hobi membaca apalagi sekarang malah hobi membaca puisi.

Pak Prabowo yang terhormat, untuk diketahui sudah 3 masa pemilu terakhir saya memilih untuk golput termasuk sewaktu pencalonan Bapak sebagai wakil presidennya Megawati.

Harap dimaklumi, pasca reformasi 1998 saya menaruh harapan besar akan bangkitnya negara kita tercinta ini, apalagi saya termasuk saksi sejarah masa-masa itu sebagai bukti saya masih menyimpan peluru yang pernah dilepaskan pasukan Brimob yang sekarang masih bersarang didalam paha kiri saya.

Tahun 1999 adalah tahun terakhir saya mengikuti pemilu, pertama saya gembira ketika Gus Dur secara mengejutkan terpilih menjadi Presiden RI yang ke-3, walaupun saya sempat sedih melihat elit-elit politik berkoalisi sedemikian rupa demi menggagalkan seorang perempuan yang sudah sepantasnya memimpin negeri ini dimana partainya yaitu PDI-Perjuangan dipilih lebih dari 1/3 rakyat Indonesia menjadikannya sebagai partai pemenang pemilu.

Kamis, 10 April 2014

Memilih Presiden yang (tidak) Pernah Salah

Pemilu legislatif 2014 berjalan dengan damai, hingar bingarnya terus berlanjut hingga pemilu presiden yang akan dilaksanakan 9 Juli 2014 nanti.

Dari beberapa nama yang telah mencuat tersebutlah 3 tokoh besar yang diramalkan akan meramaikan pilpres bulan Juli nanti yaitu Joko Widodo, Abu Rizal Bakrie dan Prabowo Subianto. Tiga nama ini berasal dari tokoh dan kader partai 3 besar hasil pileg 2014.

Terlepas dari koalisi seperti apa yang akan terbentuk nanti untuk mendapatkan pasangan capres-cawapres sebagaimana halnya dalam sebuah kompetisi selalu syarat dengan isu-isu negatif sebagai bahan 'Black Campaigne' untuk membunuh karakter seseorang.

Isu-isu ini akan dikemas sedemikian rupa agar sosok tersebut terlihat buruk sehingga diharapkan tingkat elektabilitasnya menjadi rendah.

Katakanlah tentang Prabowo Subianto, paling tidak orang-orang yang menjadi saksi sejarah peristiwa reformasi 1998 memberikan embel-embel sebagai pelanggar HAM yang terlibat dalam kasus penculikan aktifis pro reformasi dan kasus kerusuhan Mei 1998. Walaupun perihal keterlibatan mantan Danjen Kopassus itu hanya berakhir dengan pemecatan beliau sebagai anggota TNI namun tak dapat dipungkiri sejarah telah menjadikan sang Jenderal sebagai tokoh kontroversi hingga kini.

Rabu, 09 April 2014

Menakar Insting Politik Para Politisi

Hasil quick count sementara beberapa lembaga survey hasil pemilihan umum legislatif 9 April 2014 menempatkan PDIP sebagai peringkat teratas perolehan suara diantara 15 partai peserta pemilu. Oleh karena itu boleh dikata masing-masing partai peserta pemilu harus melakukan koalisi demi mengegolkan calon presidennya dalam pilpres 9 Juli 2014.

Pada mulanya PDIP bersama Gerindra memiliki hubungan yang mesra sebagai partai oposisi bersama Hanura terhadap pemerintahan SBY yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum partai Demokrat. Sayangnya kemesraan sesama partai oposisi plus pengalaman maju bersama dalam pilpres 2009 kandas perihal polemik wanprestasi PDIP pada perjanjian Batu Tulis dalam mendukung Prabowo sebagai calon presiden pada pilpres yang akan datang. Bahkan sebelum kasus ini mencuat Megawati pernah menyindir Prabowo sebagai 'penumpang gelap' ada kampanye pemilihan Gubernur Jakarta 2012 silam.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More